A.
Pengertian Qurban
Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban,
diambil dari kata : qaruba (fi'il madhi) - yaqrabu (fi'il
mudhari') – qurban wa qurbaanan (mashdar).Artinya, mendekati atau
menghampiri (Matdawam, 1984).
Menurut istilah, qurban adalah segala
sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan
sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972).
Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan
istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah , dengan bentuk jamaknya al
adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari
mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni
kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan'ani, Subulus Salam IV/89).
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang
disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub
(pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al
Jabari, 1994).
B.
Sejarah Idhul Qurban
Asal usul kurban yang disunnahkan dalam Islam itu berawal
dari peristiwa kurban Nabi Ibrahim AS. Diawali dari mimpi Nabi Ibrahim yang
mendapat perintah Allah untuk menyembelih anaknya, Ismail. Nabi Ibrahim
berkeyakinan mimpinya itu merupakan mimpi yang benar, maka ia menanyakannya
kepada Ismail AS:
“Hai anakku
sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah
apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan
kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.”
(QS. Ash-Shaffat [37]: 102 ).
Mendengar jawaban
yang penuh keteguhan dari hati putranya tersebut lalu Nabi Ibrahim dengan
menyebut nama Allah Nabi Ibrahim menguatkan hatinya untuk menyembelih putranya.
Dan ia lakukan ini semata-mata untuk mendapatkan ridho Allah SWT.
Saat terjadi kemantapan hati inilah setan dating menggoda
Nabi Ibrahim untuk tidak jadi menyebelih putranya. Namun karena sudah kuatnya
tekad hati Nabi Ibrahim untuk menyembelih putranya maka apaun bujuk rayu setan
keapdanya tidak melemahkan keteguhan beliau. Maka dengan mengucap “Bismillahi
Allahuakbar” beliau melemparkan sebuah batu untuk mengusir setan tersebut yang
menggodanya.
Akal licik rayu
setan untuk menggagalkan rencana Nabi Ibrahim tidak berhenti sampai disini
saja. Gagal menggoda Nabi Ibrahim, setan lalu menggoda istri Nabi Ibrahim.
Namun kejadiannyapun sama. Istri Nabi Ibrahim tak sedikitpun tergoda oleh
rayuan setan. Maka dengan mengucap “Bismillahi Allahuakbar” beliarupun
melemparkan sebuah batu. Kejadian melemparkan batu yang dilakukan oleh Nabi
Ibrahim dan Istri inilah yang sekarang disebut sebagai lontar jumrah.
Karena setan ini telah minggir semua sebab dilempari dan
mereka tidak menggoda lagi. Maka Nabi Ibrahim dengan mudah melaksanakan niatnya.
Kemudian Nabi Ibrahim AS membawa Ismail ke suatu tempat
sunyi di Mina. Dengan berserah diri kepada Allah SWT, Ismail dibaringkan dan
segera Ibrahim AS mengarahkan pisaunya ke leher sang anak. Setelah terbukti
kesabaran dan ketaatan Nabi Ibrahim dan Ismail AS maka Allah melarang
menyembelih Ismail dan untuk meneruskan kurban, Allah menggantinya dengan
seekor sembelihan ( domba yang besar ).
C.
Ayat Al-Qur’an dan Hadist tentang Idhul
Qurban
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang
yang membenci kamu dialah yang terputus.” ( QS. Al-Kautsar [ 108 ]:1–3 ).
”Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar
Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama
Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri ( dan telah terikat ).
Kemudian apabila telah roboh ( mati ), maka makanlah sebahagiannya dan beri
makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya ( yang tidak
meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan
unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” ( QS. Al-Hajj [22] :
36 ).
Sementara itu Rasulullah SAW menegaskan :
“ Barangsiapa yang berada dalam kelapangan ( mampu
berkurban ), lalu tidak menyembelih kurban, maka janganlah ia mendekati tempat
shalatku.” ( HR Ahmad dan Ibnu Majah ).
D.
Keutamaan Qurban
Berqurban merupakan amal yang paling dicintai
Allah SWT padasaatIdulAdh-ha.SabdaNabiSAW :
"Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya
Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban." (HR. At Tirmidzi)
(Abdurrahman, 1990)
Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat,"Menyembelih
hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika
haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama." (Al Jabari,
1994).
Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang
berqurban. Sabda Nabi SAW :
"Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah qurbanmu.
Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah
kaulakukan.. ." (lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)
E.
Hukum Qurban
Sampai pada seakarang ini para ulama msih berselisih mengenai hukum Idhul
Qurban. Berikut beberapa hadist yang digunakan oleh para ulama untuk menentukan
hukum Qurban
Pertama.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia
berkata : Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (yang artinya) : ”Siapa yang
memiliki kelapangan (harta) tapi ia tidak menyembelih kurban maka jangan
sekali-kali ia mendekati mushalla kami” [Riwayat Ahmad (1/321),
Ibnu Majah (3123), Ad-Daruquthni (4/277), Al Hakim (2/349) dan (4/231) dan
sanadnya hasan]. Sisi pendalilannya adalah beliau melarang orang yang memiliki
kelapangan harta untuk mendekati mushalla jika ia tidak menyembelih kurban. Ini
menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan kewajiban, seakan-akan tidak ada faedah
mendekatkan diri kepada Allah bersamaan dengan meninggalkan kewajiban ini.
Kedua.
Dari Jundab bin Abdullah Al-Bajali, ia berkata : Pada hari raya kurban, aku menyaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. (yang artinya) : ” Siapa yang menyembelih sebelum melaksanakan shalat maka hendaklah ia mengulang dengan hewan lain, dan siapa yang belum menyembelih kurban maka sembelihlah” [Diriwayatkan oleh Bukhari (5562), Muslim (1960), An Nasa'i (7/224), Ibnu Majah (3152), Ath-Thayalisi (936) dan Ahmad (4/312,3131).] Perintah secara dhahir menunjukkan wajib.
Dari Jundab bin Abdullah Al-Bajali, ia berkata : Pada hari raya kurban, aku menyaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. (yang artinya) : ” Siapa yang menyembelih sebelum melaksanakan shalat maka hendaklah ia mengulang dengan hewan lain, dan siapa yang belum menyembelih kurban maka sembelihlah” [Diriwayatkan oleh Bukhari (5562), Muslim (1960), An Nasa'i (7/224), Ibnu Majah (3152), Ath-Thayalisi (936) dan Ahmad (4/312,3131).] Perintah secara dhahir menunjukkan wajib.
Ketiga.
Mikhnaf bin Sulaim menyatakan bahwa ia pernah menyaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Arafah, beliau bersabda (yang artinya) : ” Bagi setiap keluarga wajib untuk menyembelih ‘atirah [Berkata Abu Ubaid dalam "Gharibul Hadits" (1/195) : "Atirah adalah sembelihan di bulan Rajab yang orang-orang jahiliyah mendekatkan diri kepada Allah dengannya, kemudian datang Islam dan kebiasaan itu dibiarkan hingga dihapus setelahnya.] setiap tahun. Tahukah kalian apa itu ‘atirah ? Inilah yang biasa dikatakan orang dengan nama rajabiyah” [Diriwayatkan Ahmad (4/215), Ibnu Majah (3125) Abu Daud (2788) Al-Baghawi (1128), At-Tirmidzi (1518), An-Nasa'i (7/167) dan dalam sanadnya ada rawi be7rnama Abu Ramlah, dia majhul (tidak dikenal). Hadits ini memiliki jalan lain yang diriwayatkan Ahmad (5/76) namun sanadnya lemah. Tirmidzi menghasankannya dalam "Sunannya" dan dikuatkan Al-Hafidzh dalam Fathul Bari (10/4), Lihat Al-Ishabah (9/151)]. Perintah dalam hadits ini menunjukkan wajib. Adapun ‘atirah telah dihapus hukumnya (mansukh), dan penghapusan kewajiban ‘atirah tidak mengharuskan dihapuskannya kewajiban kurban, bahkan hukumnya tetap sebagaimana asalnya.
Mikhnaf bin Sulaim menyatakan bahwa ia pernah menyaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Arafah, beliau bersabda (yang artinya) : ” Bagi setiap keluarga wajib untuk menyembelih ‘atirah [Berkata Abu Ubaid dalam "Gharibul Hadits" (1/195) : "Atirah adalah sembelihan di bulan Rajab yang orang-orang jahiliyah mendekatkan diri kepada Allah dengannya, kemudian datang Islam dan kebiasaan itu dibiarkan hingga dihapus setelahnya.] setiap tahun. Tahukah kalian apa itu ‘atirah ? Inilah yang biasa dikatakan orang dengan nama rajabiyah” [Diriwayatkan Ahmad (4/215), Ibnu Majah (3125) Abu Daud (2788) Al-Baghawi (1128), At-Tirmidzi (1518), An-Nasa'i (7/167) dan dalam sanadnya ada rawi be7rnama Abu Ramlah, dia majhul (tidak dikenal). Hadits ini memiliki jalan lain yang diriwayatkan Ahmad (5/76) namun sanadnya lemah. Tirmidzi menghasankannya dalam "Sunannya" dan dikuatkan Al-Hafidzh dalam Fathul Bari (10/4), Lihat Al-Ishabah (9/151)]. Perintah dalam hadits ini menunjukkan wajib. Adapun ‘atirah telah dihapus hukumnya (mansukh), dan penghapusan kewajiban ‘atirah tidak mengharuskan dihapuskannya kewajiban kurban, bahkan hukumnya tetap sebagaimana asalnya.
Keempat
Adapun
orang-orang yang menyelisihi pendapat wajibnya kurban, maka syubhat mereka yang
paling besar untuk menunjukkan (bahwa) menyembelih kurban hukumnya sunnah
adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : ” Apabila
masuk sepuluh hari (yang awal dari bulan Dzulhijjah -pen), lalu salah seorang
dari kalian ingin menyembelih kurban maka janganlah ia menyentuh sedikitpun
dari rambutnya dan tidak pula kulitnya“. [Diriwayatkan Muslim (1977),
Abu Daud (2791), An-Nasa'i (7/211dan 212), Al-Baghawi (1127), Ibnu Majah
(3149), Al-Baihaqi (9/266), Ahmad (6/289) dan (6/301 dan 311), Al-Hakim (4/220)
dan Ath-Thahawi dalam "Syarhu Ma'anil Atsar" (4/181) dan jalan-jalan
Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha]
Kelima
“ Barangsiapa yang berada
dalam kelapangan ( mampu berkurban ), lalu tidak menyembelih kurban, maka
janganlah ia mendekati tempat shalatku.” ( HR Ahmad dan Ibnu Majah ).
Atas dasar ayat-ayat dan hadis di atas para
ulama berbeda pendapat tentang hukum kurban ini. Abu Hanifah ( Imam Hanafi ),
misalnya, menyatakan menyembelih kurban hukumnya wajib. Kewajiban ini berlaku
setiap tahun bagi yang bermukin ( menetap ). Tetapi mayoritas ulama seperti
Imam Syafi’i, Imam Maliki, dan Imam Hanbali menyatakan bahwa hukum berkurban
itu tidak wajib, tapi sunnah muakkad ( sunnah yang
dikuatkan , yang sangat dianjurkan ).
Mayoritas ulama berpandangan mengenai
kesunnahannya ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang artinya :
“Bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda apabila
kamu melihat hilâl ( awal bulan ) Zulhijjah dan salah seorang di antara kamu ingin
berkurban, hendaklah ia menahan ( diri dari memotong ) rambut dan kuku-kukunya
( binatang yang akan dikurbankan )”. ( HR Jamaah, kecuali Bukhari ).
Pendapat bahwa kurban tidak wajib didasarkan
pada kalimat : “salah seorang di antara kamu ingin berkurban.” Tentu bagi yang
melakukannya lebih baik.
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW juga
menegaskan bahwa :
“Ada tiga hal yang wajib atasku dan sunnah
bagi kamu, yaitu : shalat witir, kurban, dan shalat
dhuha’ ( HR Ahmad, Al-Hakim, dan Daru Qutni )”.
Dengan hadis-hadis itulah para ulama
berpandangan bahwa hukum melaksanakan ibadah kurban ini sunnah muakkad.
Adapun pengambilan dalil tidak wajibnya
kurban dengan riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih
kurban untuk umatnya -sebagaimana diriwayatkan dalam “Sunan Abi Daud” (2810),
“Sunan At-Tirmidzi” (1574) dan “Musnad Ahmad” (3/356) dengan sanad yang shahih
dari Jabir- bukanlah pengambilan dalil yang tepat karena Nabi melakukan hal itu
untuk orang yang tidak mampu dari umatnya.
Bagi orang yang tidak mampu menyembelih
kurban, maka gugurlah darinya kewajiban ini.
Wallahua’lam
F.
Ketentuan-Ketentuan dalam Bequrban
1. Orang yang
melakukan kurban hendaklah seorang Muslim yang merdeka ( bukan budak ), balig,
berakal, dan menurut Abu Hanifah, harus orang yang bermukim ( bukan musafir ).
Tapi menurut mazhab lain tetap sah jika musafir melaksanakan ibadah kurban.
2. Setiap
Muslim yang mampu harus melaksanakan kurban dengan menyembelih seekor kambing
atau domba, atau seekor sapi / unta untuk tujuh orang bersama-sama. Binatang
tersebut harus disediakan tanpa mengutang.
3. Binatang
yang sah untuk kurban harus yang sehat, tidak boleh cacat atau kurus, serta
harus yang sudah cukup umur, yaitu untuk kambing / domba harus sudah berumur
satu tahun, sapi atau kerbau dua tahun, dan unta sudah berumur lima tahun.
4.
Penyembelihan dilakukan setelah selesai menjalankan shalat Id pada hari raya
Idul Adha, yang juga disebut yaum al-nahr ( hari penyembelihan kurban ) ,
atau pada hari-hari tasyriq ( ayyam al-tasyriq ), yaitu tiga hari setelah hari raya
Idul Adha.
5. Orang yang
berkurban dianjurkan untuk menyembelih sendiri atau melihatnya pada waktu
penyembelihan. Maksudnya binatang untuk berkurban itu jangan diserahkan begitu
saja kepada orang lain. Kita harus mengetahui dulu orang yang kita tugaskan
untuk melaksanakan penyembelihan itu betul-betul orang yang amanah. Bisa saja
pembagian daging kurbannya tidak tepat sasaran. Hal ini sering terjadi, ada
yang miskin tidak kebagian, tapi justru yang mampu mendapatkannya.
6. Daging
kurban itu harus dibagi-bagikan kepada fakir miskin . Mazhab Hanafi, Maliki,
dan Hanbali menyatakan boleh memakannya sedikit daging kurban itu, kecuali
kurban yang dinazarkan. Menurut ulama Mazhab Hanafi , memakan kurban yang dinazarkan
adalah haram. Sedangkan ulama mazhab Maliki dan Hanbali membolehkannya. Tetapi
menurut ulama Mazhab Syafi’i, kurban yang dinazarkan tidak boleh dimakan
dagingnya, tetapi kurban biasa ( kurban yang sunnah ) hukumnya sunnah untuk
memakan sebagian kecil dagingnya. Hal ini didasarkan pada ayat 36 Surah Al
-Hajj seperti telah disebutkan di atas. Juga didasarkan pada hadis yang
diriwatkan Baihaki : “Bahwa Rasulullah SAW memakan hati hewan kurbannya.”
G.
Waktu dan Tempat Qurban
a.Waktu
Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10
Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13
Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha. Sabda
Nabi SAW :
"Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul
Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri.
Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha dan dua
khutbahnya, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan
telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam." (HR. Bukhari)
Sabda Nabi SAW :
"Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13
Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban." (HR. Ahmad dan Ibnu
Hibban)
Menyembelih qurban sebaiknya pada siang hari, bukan malam hari pada
tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu. Menyembelih pada malam hari hukumnya
sah, tetapi makruh. Demikianlah pendapat para imam seperti Imam Abu Hanifah,
Asy Syafi'i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur ulama (Matdawam, 1984).
Perlu dipahami, bahwa penentuan tanggal 10 Zulhijjah adalah berdasarkan ru`yat
yang dilakukan oleh Amir (penguasa) Makkah, sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat
Husain bin Harits Al Jadali RA (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud hadits
no.1991). Jadi, penetapan 10 Zulhijjah tidak menurut hisab yang bersifat lokal
(Indonesia saja misalnya), tetapi mengikuti ketentuan dari Makkah. Patokannya,
adalah waktu para jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah (9 Zulhijjah),
maka keesokan harinya berarti 10 Zulhijjah bagi kaum muslimin di seluruh dunia.
b.Tempat
Diutamakan,
tempat penyembelihan qurban adalah di dekat tempat sholat Idul
Adh-ha dimana kita sholat (misalnya lapangan
atau masjid), sebab Rasulullah SAW berbuat demikian (HR. Bukhari). Tetapi itu
tidak wajib, karena Rasulullah juga mengizinkan penyembelihan di rumah sendiri
(HR. Muslim). Sahabat Abdullah bin Umar RA menyembelih qurban di manhar,
yaitu pejagalan atau rumah pemotongan hewan (Abdurrahman, 1990).
H.
Syarat Hewan Qurban
Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah
memenuhinya, yaitu.
1. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
Selain tiga hewan
tersebut, misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh dijadikan qurban (Sayyid
Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994). Allah SWT berfirman :
"...supaya
mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak (bahimatul an'am) yang telah
direzekikan Allah kepada mereka." (TQS
Al Hajj : 34)
2. Telah sampai usia yang dituntut syariat berupa jazaah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
a. Ats-tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
b. Ats-tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
c. Ats-tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
d. Al-Jadza adalah yang telah sempurna berusia enam bulan
3. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.
a. Buta sebelah yang jelas/tampak
b. Sakit yang jelas.
c. Pincang yang jelas
d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang
Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.
4. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (diizinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
5. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
6. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.
Hewan Kurban Yang Utama dan Yang Dimakruhkan
1. Yang paling utama menurut sifatnya adalah hean yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya.
a. Gemuk
b. Dagingnya banyak
c. Bentuk fisiknya sempurna
d. Bentuknya bagus
e. Harganya mahal
2. Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah.
a. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
b. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti misalnya putting susunya terputus.
c. Gila
d. Kehilangan gigi (ompong)
e. Tidak bertanduk dan tanduknya patah
Ahli fiqih Rahimahullah juga telah memakruhkan Al-Adbhaa (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), Al Muqaabalah (putus ujung telinganya), Al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), Asy-Syarqa(telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), Al-Kharqaa (sobek telinganya), Al Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat), Al-Batraa (yang tidak memiliki ekor), Al-Musyayyaah (yang lemah) dan Al-Mushfarah.
I.
Pemanfaatan Hewan Qurban
Sesudah hewan disembelih, sebaiknya penanganan hewan qurban (pengulitan dan
pemotongan) baru dilakukan setelah hewan diyakini telah mati. Hukumnya makruh
menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti (Al Jabari,
1994). Dari segi fakta, hewan yang sudah disembelih tapi belum mati,
otot-ototnya sedang berkontraksi karena stress. Jika dalam kondisi demikian
dilakukan pengulitan dan pemotongan, dagingnya akan alot alias tidak empuk.
Sedang hewan yang sudah mati otot-ototnya akan mengalami relaksasi sehingga
dagingnya akan empuk.
Setelah penanganan hewan qurban selesai, bagaimana pemanfaatan daging hewan
qurban tersebut ? Ketentuannya, disunnahkan bagi orang yang berqurban, untuk
memakan daging qurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, dan
menghadiahkan kepada karib kerabat. Nabi SAW bersabda :
"Makanlah daging qurban itu, dan berikanlah kepada
fakir-miskin, dan simpanlah." (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)
Berdasarkan hadits itu, pemanfaatan daging qurban
dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu : makanlah, berikanlah kepada
fakir miskin, dan simpanlah. Namun pembagian ini sifatnya tidak wajib,
tapi mubah (lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352; Al
Jabari, 1994; Sayyid Sabiq, 1987).
Orang yang berqurban, disunnahkan turut memakan daging qurbannya sesuai hadits
di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri. Jika
diberikan semua kepada fakir-miskin, menurut Imam Al Ghazali, lebih baik.
Dianjurkan pula untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk keluarga,
tetangga, dan teman karib (Al Jabari, 1994; Rifa'i et.al, 1978).
Akan tetapi jika daging qurban sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua
kepada fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya
(Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984)
Pembagian daging qurban kepada fakir dan miskin, boleh
dilakukan hingga di luar desa/tempat dari tempat penyembelihan (Al Jabari,
1994).
Bolehkah memberikan daging qurban kepada non-muslim ? Ibnu Qudamah (mazhab
Hambali) dan yang lainnya (Al Hasan dan Abu Tsaur, dan segolongan ulama Hanafiyah)
mengatakan boleh. Namun menurut Imam Malik dan Al Laits, lebih utama diberikan
kepada muslim (Al Jabari, 1994).
Penyembelih (jagal), tidak boleh diberi upah dari qurban. Kalau mau memberi
upah, hendaklah berasal dari orang yang berqurban dan bukan dari qurban
(Abdurrahman, 1990). Hal itu sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Ali bin Abi
Thalib RA :
"...(Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk
tidak memberikan kepada penyembelih sesuatu daripadanya (hewan qurban)." (HR.
Bukhari dan Muslim) (Al Jabari, 1994)
Tapi jika jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging
qurban. Namun pemberian ini bukan upah karena dia jagal, melainkan sedekah
karena dia miskin atau fakir (Al Jabari, 19984).
Menjual kulit hewan adalah haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu
Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352). Dalilnya sabda Nabi SAW :
"Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (qurban
orang haji) dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah
manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya.. ." (HR. Ahmad) (Matdawam,
1984).
Sebagian ulama seperti segolongan penganut mazhab Hanafi, Al Hasan, dan Al
Auza'i membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih kuat, dan berhati-hati ( ihtiyath),
adalah janganlah orang yang berqurban menjual kulit hewan qurban. Imam Ahmad
bin Hambal sampai berkata,"Subhanallah ! Bagaimana harus menjual kulit
hewan qurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah ?" (Al
Jabari, 1994).
Kulit hewan dapat dihibahkan atau disedekahkan kepada orang fakir dan miskin.
Jika kemudian orang fakir dan miskin itu menjualnya, hukumnya boleh. Sebab
–menurut pemahaman kami-- larangan menjual kulit hewan qurban tertuju kepada
orang yang berqurban saja, tidak mencakup orang fakir atau miskin yang diberi
sedekah kulit hewan oleh orang yang berqurban. Dapat juga kulit hewan itu
dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, misalnya dibuat alas duduk dan sajadah
di masjid, kaligrafi Islami, dan sebagainya.
J.
Makna Idhul Qurban
Idul Adha memiliki makna yg penting dalam kehidupan.
Makna ini perlu kita renungkan dalam-dalam dan selalu kita kaji ulang agar kita
lulus dari berbagai cobaan Allah. Makna Idul Adha tersebut.
Menyadari kembali
bahwa makhluk yang namanya manusia ini adalah kecil belaka betapapun berbagai
kebesaran disandangnya. Inilah makna kita mengumandangkan takbir Allahu akbar.
Menyadari kembali bahwa tiada yg boleh di-Tuhankan selain Allah. Menuhankan
selain Allah bukanlah semata-mata menyembah berhala seperti di zaman jahiliah.
Di zaman globalisasi ini orang dapat menuhankan tokoh lebih-lebih lagi si Tokoh
itu sempat menjadi pucuk pimpinan partainya menjadi presiden/wakil presiden
atau ketua lembaga perwakilan rakyat. Orang sekarang juga cenderung menuhankan
politik dan ekonomi. Politik adalah segala-galanya dan ekonomi adl tujuan
hidupnya yg sejati. Bahkan HAM menjadi acuan utama segala gerak kehidupan
sementara HAT diabaikan. Inilah makna kita kumandangkan kalimah tauhid La ilaha
illallah.
Menyadari kembali bahwa pada hakikatnya yg memiliki puja
dan puji itu hanyalah Allah. Maka alangkah celakanya orang yg gila puja dan
puji sehingga kepalanya cepat membesar dadanya melebar dan hidungnya bengah
bila dipuji orang lain. Namun segera naik pitam wajah merah dan jantung
berdetak melambung bila ada orang yang mencela mengkritik dan mengoreksinya.
Inilah makna kita kumandangkan tahmid Wa lillahil-hamd.
Menyadari kembali bahwa manusia ini ibarat sedang
melancong atau bepergian yang suatu saat rindu untuk pulang ke tempat tinggal
asal yakni tempat yg mula-mula dibangun rumah ibadah bagi manusia Kabah
Baitullah. Inilah salah satu makna bagi yg istitalah tidak menunda-nunda lagi
berhaji ke Baitullah. Di sini pula manusia disadarkan kembali bahwa pada
hakikatnya manusia itu satu keluarga dalam ikatan satu keimanan. Siapa pun dia
dari bangsa apapun adalah saudara bila ia mukmin atau muslim. Tetapi bila
seseorang itu kafir adalah bukan saudara kita meskipun dia lahir dari rahim ibu
yg sama. Maka orang yang pulang dari haji hendaknya menjadi uswah hasanah bagi
warga sekitarnya tidak membesar-besarkan perbedaan yang dimiliki sesama muslim
terutama dalam hal yang disebut furuiyah.
Menyadari kembali bahwa segala ni’mat yg diberikan Allah
pada hakikatnaya adalah sebagai cobaan atau ujian. Apabila ni’mat itu diminta
kembali oleh yg memberi maka manusia tidak dapat berbuat apa-apa. Hari ini jadi
konglomerat esok bisa jadi melarat dgn hutang bertumpuk jadi karat. Sekarang
berkuasa lusa bisa jadi hina tersia-sia oleh massa. Kemarin jadi kepala kantor
dengan mobil Timor entah kapan mungkin bisa jadi bahan humor karena naik sepeda
bocor. Sedang ni’mat yg berupa harta hendaknya kita ikhlas untuk berinfaq di
jalan Allah seperti utk ber-udhiyah .
Percayalah dalam hal harta apabila kita ikhlas di jalan
Allah niscaya Allah akan membalasnya denagn berlipat ganda. Tetapi jika kita
justru kikir pelit tamak bahkan rakus tunggulah kekurangan kemiskinan dan
kegelisahan hati selalu menghimpitnya.
Akhirnya semoga Idul
Adha dgn berbagai ibadah yg kita laksanakan sekarang ini dapat membangunkan
kembali tidur kita . Kemudian kita berihtiar lagi sekuat tenaga utk
memperbanyak amal saleh sebagai pelebur amal-amal buruk selama ini. Amin
Sukron infonya. Sangat bermanfaat
BalasHapusoke.. tanks untuk kunjungannya.
BalasHapusbagus gan, nih coba blog ini........lumayan bagus nih materi tenses nya...... yuk cekidot ke http://16-tenses.blogspot.co.id/
BalasHapusBelajar 16 Tenses Bahasa Inggris Mudah