Makalah Idul Qurban

    A.      Pengertian Qurban
Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba (fi'il madhi) - yaqrabu (fi'il mudhari') – qurban wa qurbaanan (mashdar).Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).
Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972).
Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah , dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan'ani, Subulus Salam IV/89).
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).         

    B.      Sejarah Idhul Qurban
Asal usul kurban yang disunnahkan dalam Islam itu berawal dari peristiwa kurban Nabi Ibrahim AS. Diawali dari mimpi Nabi Ibrahim yang mendapat perintah Allah untuk menyembelih anaknya, Ismail. Nabi Ibrahim berkeyakinan mimpinya itu merupakan mimpi yang benar, maka ia menanyakannya kepada Ismail AS:
“Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. Ash-Shaffat [37]: 102 ).
Mendengar jawaban yang penuh keteguhan dari hati putranya tersebut lalu Nabi Ibrahim dengan menyebut nama Allah Nabi Ibrahim menguatkan hatinya untuk menyembelih putranya. Dan ia lakukan ini semata-mata untuk mendapatkan ridho Allah SWT.

Saat terjadi kemantapan hati inilah setan dating menggoda Nabi Ibrahim untuk tidak jadi menyebelih putranya. Namun karena sudah kuatnya tekad hati Nabi Ibrahim untuk menyembelih putranya maka apaun bujuk rayu setan keapdanya tidak melemahkan keteguhan beliau. Maka dengan mengucap “Bismillahi Allahuakbar” beliau melemparkan sebuah batu untuk mengusir setan tersebut yang menggodanya.
Akal licik rayu setan untuk menggagalkan rencana Nabi Ibrahim tidak berhenti sampai disini saja. Gagal menggoda Nabi Ibrahim, setan lalu menggoda istri Nabi Ibrahim. Namun kejadiannyapun sama. Istri Nabi Ibrahim tak sedikitpun tergoda oleh rayuan setan. Maka dengan mengucap “Bismillahi Allahuakbar” beliarupun melemparkan sebuah batu. Kejadian melemparkan batu yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim dan Istri inilah yang sekarang disebut sebagai lontar jumrah.
Karena setan ini telah minggir semua sebab dilempari dan mereka tidak menggoda lagi. Maka Nabi Ibrahim dengan mudah melaksanakan niatnya. Kemudian Nabi Ibrahim AS membawa Ismail ke suatu tempat sunyi di Mina. Dengan berserah diri kepada Allah SWT, Ismail dibaringkan dan segera Ibrahim AS mengarahkan pisaunya ke leher sang anak. Setelah terbukti kesabaran dan ketaatan Nabi Ibrahim dan Ismail AS maka Allah melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan kurban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan ( domba yang besar ).


   C.      Ayat Al-Qur’an dan Hadist tentang Idhul Qurban
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” ( QS. Al-Kautsar [ 108 ]:1–3 ).
”Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri ( dan telah terikat ). Kemudian apabila telah roboh ( mati ), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya ( yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” ( QS. Al-Hajj [22] : 36 ).
Sementara itu Rasulullah SAW menegaskan :
“ Barangsiapa yang  berada  dalam  kelapangan ( mampu berkurban ), lalu tidak menyembelih kurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalatku.” ( HR Ahmad dan Ibnu Majah ).

    D.      Keutamaan Qurban
Berqurban merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT padasaatIdulAdh-ha.SabdaNabiSAW :

"Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban." (HR. At Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)
            Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat,"Menyembelih hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama." (Al Jabari, 1994).
            Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang berqurban. Sabda Nabi SAW :

"Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah qurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kaulakukan.. ." (lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)

    E.       Hukum Qurban
Sampai pada seakarang ini para ulama msih berselisih mengenai hukum Idhul Qurban. Berikut beberapa hadist yang digunakan oleh para ulama untuk menentukan hukum Qurban
Pertama.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (yang artinya) : ”Siapa yang memiliki kelapangan (harta) tapi ia tidak menyembelih kurban maka jangan sekali-kali ia mendekati mushalla kami” [Riwayat Ahmad (1/321), Ibnu Majah (3123), Ad-Daruquthni (4/277), Al Hakim (2/349) dan (4/231) dan sanadnya hasan]. Sisi pendalilannya adalah beliau melarang orang yang memiliki kelapangan harta untuk mendekati mushalla jika ia tidak menyembelih kurban. Ini menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan kewajiban, seakan-akan tidak ada faedah mendekatkan diri kepada Allah bersamaan dengan meninggalkan kewajiban ini.
Kedua.
Dari Jundab bin Abdullah Al-Bajali, ia berkata : Pada hari raya kurban, aku menyaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. (yang artinya) : ” Siapa yang menyembelih sebelum melaksanakan shalat maka hendaklah ia mengulang dengan hewan lain, dan siapa yang belum menyembelih kurban maka sembelihlah” [Diriwayatkan oleh Bukhari (5562), Muslim (1960), An Nasa'i (7/224), Ibnu Majah (3152), Ath-Thayalisi (936) dan Ahmad (4/312,3131).] Perintah secara dhahir menunjukkan wajib
.
Ketiga.
Mikhnaf bin Sulaim menyatakan bahwa ia pernah menyaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Arafah, beliau bersabda (yang artinya) : ” Bagi setiap keluarga wajib untuk menyembelih ‘atirah [Berkata Abu Ubaid dalam "Gharibul Hadits" (1/195) : "Atirah adalah sembelihan di bulan Rajab yang orang-orang jahiliyah mendekatkan diri kepada Allah dengannya, kemudian datang Islam dan kebiasaan itu dibiarkan hingga dihapus setelahnya.] setiap tahun. Tahukah kalian apa itu ‘atirah ? Inilah yang biasa dikatakan orang dengan nama rajabiyah” [Diriwayatkan Ahmad (4/215), Ibnu Majah (3125) Abu Daud (2788) Al-Baghawi (1128), At-Tirmidzi (1518), An-Nasa'i (7/167) dan dalam sanadnya ada rawi be7rnama Abu Ramlah, dia majhul (tidak dikenal). Hadits ini memiliki jalan lain yang diriwayatkan Ahmad (5/76) namun sanadnya lemah. Tirmidzi menghasankannya dalam "Sunannya" dan dikuatkan Al-Hafidzh dalam Fathul Bari (10/4), Lihat Al-Ishabah (9/151)]. Perintah dalam hadits ini menunjukkan wajib. Adapun ‘atirah telah dihapus hukumnya (mansukh), dan penghapusan kewajiban ‘atirah tidak mengharuskan dihapuskannya kewajiban kurban, bahkan hukumnya tetap sebagaimana asalnya.
Keempat
Adapun orang-orang yang menyelisihi pendapat wajibnya kurban, maka syubhat mereka yang paling besar untuk menunjukkan (bahwa) menyembelih kurban hukumnya sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : ” Apabila masuk sepuluh hari (yang awal dari bulan Dzulhijjah -pen), lalu salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban maka janganlah ia menyentuh sedikitpun dari rambutnya dan tidak pula kulitnya“. [Diriwayatkan Muslim (1977), Abu Daud (2791), An-Nasa'i (7/211dan 212), Al-Baghawi (1127), Ibnu Majah (3149), Al-Baihaqi (9/266), Ahmad (6/289) dan (6/301 dan 311), Al-Hakim (4/220) dan Ath-Thahawi dalam "Syarhu Ma'anil Atsar" (4/181) dan jalan-jalan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha]
Kelima
“ Barangsiapa yang  berada  dalam  kelapangan ( mampu berkurban ), lalu tidak menyembelih kurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalatku.” ( HR Ahmad dan Ibnu Majah ).
Atas dasar ayat-ayat dan hadis di atas para ulama berbeda pendapat tentang hukum kurban ini. Abu Hanifah ( Imam Hanafi ), misalnya, menyatakan menyembelih kurban hukumnya wajib. Kewajiban ini berlaku setiap tahun bagi yang bermukin ( menetap ). Tetapi mayoritas ulama seperti Imam Syafi’i, Imam Maliki, dan Imam Hanbali menyatakan bahwa hukum berkurban itu tidak wajib,  tapi  sunnah  muakkad  ( sunnah yang dikuatkan , yang sangat dianjurkan ).
Mayoritas ulama berpandangan mengenai kesunnahannya ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang artinya :
“Bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda apabila kamu melihat hilâl ( awal bulan ) Zulhijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, hendaklah ia menahan ( diri dari memotong ) rambut dan kuku-kukunya ( binatang yang akan dikurbankan )”. ( HR Jamaah, kecuali Bukhari ).
Pendapat bahwa kurban tidak wajib didasarkan pada kalimat : “salah seorang di antara kamu ingin berkurban.” Tentu bagi yang melakukannya lebih baik.
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa :
“Ada tiga hal yang wajib atasku dan sunnah bagi kamu, yaitu : shalat witir, kurban,  dan  shalat  dhuha’  ( HR Ahmad, Al-Hakim, dan Daru Qutni )”.
Dengan hadis-hadis itulah para ulama berpandangan bahwa hukum melaksanakan ibadah kurban ini sunnah muakkad.
Adapun pengambilan dalil tidak wajibnya kurban dengan riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kurban untuk umatnya -sebagaimana diriwayatkan dalam “Sunan Abi Daud” (2810), “Sunan At-Tirmidzi” (1574) dan “Musnad Ahmad” (3/356) dengan sanad yang shahih dari Jabir- bukanlah pengambilan dalil yang tepat karena Nabi melakukan hal itu untuk orang yang tidak mampu dari umatnya.
Bagi orang yang tidak mampu menyembelih kurban, maka gugurlah darinya kewajiban ini.
Wallahua’lam
     F.       Ketentuan-Ketentuan dalam Bequrban
1. Orang yang melakukan kurban hendaklah seorang Muslim yang merdeka ( bukan budak ), balig, berakal, dan menurut Abu Hanifah, harus orang yang bermukim ( bukan musafir ). Tapi menurut mazhab lain tetap sah jika musafir melaksanakan ibadah kurban.
2. Setiap Muslim yang mampu harus melaksanakan kurban dengan menyembelih seekor kambing atau domba, atau seekor sapi / unta untuk tujuh orang bersama-sama. Binatang tersebut harus disediakan tanpa mengutang.
3. Binatang yang sah untuk kurban harus yang sehat, tidak boleh cacat atau kurus, serta harus yang sudah cukup umur, yaitu untuk kambing / domba harus sudah berumur satu tahun, sapi atau kerbau dua tahun, dan unta sudah berumur lima tahun.
4. Penyembelihan dilakukan setelah selesai menjalankan shalat Id pada hari raya Idul Adha,  yang juga disebut  yaum al-nahr ( hari penyembelihan kurban ) ,  atau  pada hari-hari  tasyriq ( ayyam al-tasyriq ), yaitu tiga hari setelah hari raya Idul Adha.
5. Orang yang berkurban dianjurkan untuk menyembelih sendiri atau melihatnya pada waktu penyembelihan. Maksudnya binatang untuk berkurban itu jangan diserahkan begitu saja kepada orang lain. Kita harus mengetahui dulu orang yang kita tugaskan untuk melaksanakan penyembelihan itu betul-betul orang yang amanah. Bisa saja pembagian daging kurbannya tidak tepat sasaran. Hal ini sering terjadi, ada yang miskin tidak kebagian, tapi justru yang mampu mendapatkannya.
6. Daging kurban itu harus dibagi-bagikan kepada fakir miskin . Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menyatakan boleh memakannya sedikit daging kurban itu, kecuali kurban yang dinazarkan. Menurut ulama Mazhab Hanafi , memakan kurban yang dinazarkan adalah haram. Sedangkan ulama mazhab Maliki dan Hanbali membolehkannya. Tetapi menurut ulama Mazhab Syafi’i, kurban yang dinazarkan tidak boleh dimakan dagingnya, tetapi kurban biasa ( kurban yang sunnah ) hukumnya sunnah untuk memakan sebagian kecil dagingnya. Hal ini didasarkan pada ayat 36 Surah Al -Hajj seperti telah disebutkan di atas. Juga didasarkan pada hadis yang diriwatkan Baihaki : “Bahwa Rasulullah SAW memakan hati hewan kurbannya.”
      G.     Waktu dan Tempat Qurban
a.Waktu
Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW :

"Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha dan dua khutbahnya, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam." (HR. Bukhari)

Sabda Nabi SAW :

"Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban." (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
            Menyembelih qurban sebaiknya pada siang hari, bukan malam hari pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu. Menyembelih pada malam hari hukumnya sah, tetapi makruh. Demikianlah pendapat para imam seperti Imam Abu Hanifah, Asy Syafi'i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur ulama (Matdawam, 1984).
            Perlu dipahami, bahwa penentuan tanggal 10 Zulhijjah adalah berdasarkan ru`yat yang dilakukan oleh Amir (penguasa) Makkah, sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Husain bin Harits Al Jadali RA (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud hadits no.1991). Jadi, penetapan 10 Zulhijjah tidak menurut hisab yang bersifat lokal (Indonesia saja misalnya), tetapi mengikuti ketentuan dari Makkah. Patokannya, adalah waktu para jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah (9 Zulhijjah), maka keesokan harinya berarti 10 Zulhijjah bagi kaum muslimin di seluruh dunia.
                
b.Tempat
            Diutamakan, tempat penyembelihan qurban adalah di dekat tempat sholat Idul       Adh-ha dimana kita sholat (misalnya lapangan atau masjid), sebab Rasulullah SAW berbuat demikian (HR. Bukhari). Tetapi itu tidak wajib, karena Rasulullah juga mengizinkan penyembelihan di rumah sendiri (HR. Muslim). Sahabat Abdullah bin Umar RA menyembelih qurban di manhar, yaitu pejagalan atau rumah pemotongan hewan (Abdurrahman, 1990). 

     H.      Syarat Hewan Qurban
Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah 
memenuhinya, yaitu.
1.       Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
Selain tiga hewan tersebut, misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh dijadikan qurban (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994). Allah SWT berfirman :

"...supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak (bahimatul an'am) yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (TQS Al Hajj : 34)
 
2.       Telah sampai usia yang dituntut syariat berupa jazaah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
a.       Ats-tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
b.      Ats-tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
c.       Ats-tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
d.      Al-Jadza adalah yang telah sempurna berusia enam bulan
3.       Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.
a.       Buta sebelah yang jelas/tampak
b.      Sakit yang jelas.
c.       Pincang yang jelas
d.      Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang
    Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.
4.       Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (diizinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
5.       Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
6.       Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.
 
Hewan Kurban Yang Utama dan Yang Dimakruhkan
1. Yang paling utama menurut sifatnya adalah hean yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya.
a.       Gemuk
b.      Dagingnya banyak
c.       Bentuk fisiknya sempurna
d.      Bentuknya bagus
e.      Harganya mahal
2. Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah.
a.       Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
b.      Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti misalnya putting susunya terputus.
c.       Gila
d.      Kehilangan gigi (ompong)
e.      Tidak bertanduk dan tanduknya patah
                    Ahli fiqih Rahimahullah juga telah memakruhkan Al-Adbhaa (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), Al Muqaabalah (putus ujung telinganya), Al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), Asy-Syarqa(telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), Al-Kharqaa (sobek telinganya), Al Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat), Al-Batraa (yang tidak memiliki ekor), Al-Musyayyaah (yang lemah) dan Al-Mushfarah.
I.        Pemanfaatan Hewan Qurban
            Sesudah hewan disembelih, sebaiknya penanganan hewan qurban (pengulitan dan pemotongan) baru dilakukan setelah hewan diyakini telah mati. Hukumnya makruh menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti (Al Jabari, 1994). Dari segi fakta, hewan yang sudah disembelih tapi belum mati, otot-ototnya sedang berkontraksi karena stress. Jika dalam kondisi demikian dilakukan pengulitan dan pemotongan, dagingnya akan alot alias tidak empuk. Sedang hewan yang sudah mati otot-ototnya akan mengalami relaksasi sehingga dagingnya akan empuk.
            Setelah penanganan hewan qurban selesai, bagaimana pemanfaatan daging hewan qurban tersebut ? Ketentuannya, disunnahkan bagi orang yang berqurban, untuk memakan daging qurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, dan menghadiahkan kepada karib kerabat.     Nabi SAW bersabda :
"Makanlah daging qurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah." (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)
Berdasarkan hadits itu, pemanfaatan daging qurban dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu :   makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah. Namun pembagian ini sifatnya tidak wajib, tapi mubah (lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq, 1987).
            Orang yang berqurban, disunnahkan turut memakan daging qurbannya sesuai hadits di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri.  Jika diberikan semua kepada fakir-miskin, menurut Imam Al Ghazali, lebih baik. Dianjurkan pula untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, tetangga, dan teman karib (Al Jabari, 1994; Rifa'i et.al, 1978).
            Akan tetapi jika daging qurban sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua kepada fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984)   
Pembagian daging qurban kepada fakir dan miskin, boleh dilakukan hingga di luar desa/tempat dari tempat penyembelihan (Al Jabari, 1994).
            Bolehkah memberikan daging qurban kepada non-muslim ? Ibnu Qudamah (mazhab Hambali) dan yang lainnya (Al Hasan dan Abu Tsaur, dan segolongan ulama Hanafiyah) mengatakan boleh. Namun menurut Imam Malik dan Al Laits, lebih utama diberikan kepada muslim (Al Jabari, 1994).
            Penyembelih (jagal), tidak boleh diberi upah dari qurban. Kalau mau memberi upah, hendaklah berasal dari orang yang berqurban dan bukan dari qurban (Abdurrahman, 1990). Hal itu sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Ali bin Abi Thalib RA :
"...(Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk tidak memberikan kepada penyembelih sesuatu daripadanya (hewan qurban)." (HR. Bukhari dan Muslim) (Al Jabari, 1994)
            Tapi jika jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging qurban. Namun pemberian ini bukan upah karena dia jagal, melainkan sedekah karena dia miskin atau fakir (Al Jabari, 19984).
            Menjual kulit hewan adalah haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352). Dalilnya sabda Nabi SAW :
"Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (qurban orang haji) dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya.. ." (HR. Ahmad) (Matdawam, 1984).
            Sebagian ulama seperti segolongan penganut mazhab Hanafi, Al Hasan, dan Al Auza'i membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih kuat, dan berhati-hati ( ihtiyath), adalah janganlah orang yang berqurban menjual kulit hewan qurban. Imam Ahmad bin Hambal sampai berkata,"Subhanallah ! Bagaimana harus menjual kulit hewan qurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah ?" (Al Jabari, 1994).
            Kulit hewan dapat dihibahkan atau disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Jika kemudian orang fakir dan miskin itu menjualnya, hukumnya boleh. Sebab –menurut pemahaman kami-- larangan menjual kulit hewan qurban tertuju kepada orang yang berqurban saja, tidak mencakup orang fakir atau miskin yang diberi sedekah kulit hewan oleh orang yang berqurban. Dapat juga kulit hewan itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, misalnya dibuat alas duduk dan sajadah di masjid, kaligrafi Islami, dan sebagainya.  

      J.        Makna Idhul Qurban
Idul Adha memiliki makna yg penting dalam kehidupan. Makna ini perlu kita renungkan dalam-dalam dan selalu kita kaji ulang agar kita lulus dari berbagai cobaan Allah. Makna Idul Adha tersebut.
 Menyadari kembali bahwa makhluk yang namanya manusia ini adalah kecil belaka betapapun berbagai kebesaran disandangnya. Inilah makna kita mengumandangkan takbir Allahu akbar. Menyadari kembali bahwa tiada yg boleh di-Tuhankan selain Allah. Menuhankan selain Allah bukanlah semata-mata menyembah berhala seperti di zaman jahiliah. Di zaman globalisasi ini orang dapat menuhankan tokoh lebih-lebih lagi si Tokoh itu sempat menjadi pucuk pimpinan partainya menjadi presiden/wakil presiden atau ketua lembaga perwakilan rakyat. Orang sekarang juga cenderung menuhankan politik dan ekonomi. Politik adalah segala-galanya dan ekonomi adl tujuan hidupnya yg sejati. Bahkan HAM menjadi acuan utama segala gerak kehidupan sementara HAT diabaikan. Inilah makna kita kumandangkan kalimah tauhid La ilaha illallah.
Menyadari kembali bahwa pada hakikatnya yg memiliki puja dan puji itu hanyalah Allah. Maka alangkah celakanya orang yg gila puja dan puji sehingga kepalanya cepat membesar dadanya melebar dan hidungnya bengah bila dipuji orang lain. Namun segera naik pitam wajah merah dan jantung berdetak melambung bila ada orang yang mencela mengkritik dan mengoreksinya. Inilah makna kita kumandangkan tahmid Wa lillahil-hamd.
Menyadari kembali bahwa manusia ini ibarat sedang melancong atau bepergian yang suatu saat rindu untuk pulang ke tempat tinggal asal yakni tempat yg mula-mula dibangun rumah ibadah bagi manusia Kabah Baitullah. Inilah salah satu makna bagi yg istitalah tidak menunda-nunda lagi berhaji ke Baitullah. Di sini pula manusia disadarkan kembali bahwa pada hakikatnya manusia itu satu keluarga dalam ikatan satu keimanan. Siapa pun dia dari bangsa apapun adalah saudara bila ia mukmin atau muslim. Tetapi bila seseorang itu kafir adalah bukan saudara kita meskipun dia lahir dari rahim ibu yg sama. Maka orang yang pulang dari haji hendaknya menjadi uswah hasanah bagi warga sekitarnya tidak membesar-besarkan perbedaan yang dimiliki sesama muslim terutama dalam hal yang disebut furuiyah.
Menyadari kembali bahwa segala ni’mat yg diberikan Allah pada hakikatnaya adalah sebagai cobaan atau ujian. Apabila ni’mat itu diminta kembali oleh yg memberi maka manusia tidak dapat berbuat apa-apa. Hari ini jadi konglomerat esok bisa jadi melarat dgn hutang bertumpuk jadi karat. Sekarang berkuasa lusa bisa jadi hina tersia-sia oleh massa. Kemarin jadi kepala kantor dengan mobil Timor entah kapan mungkin bisa jadi bahan humor karena naik sepeda bocor. Sedang ni’mat yg berupa harta hendaknya kita ikhlas untuk berinfaq di jalan Allah seperti utk ber-udhiyah .
Percayalah dalam hal harta apabila kita ikhlas di jalan Allah niscaya Allah akan membalasnya denagn berlipat ganda. Tetapi jika kita justru kikir pelit tamak bahkan rakus tunggulah kekurangan kemiskinan dan kegelisahan hati selalu menghimpitnya.
Akhirnya semoga Idul Adha dgn berbagai ibadah yg kita laksanakan sekarang ini dapat membangunkan kembali tidur kita . Kemudian kita berihtiar lagi sekuat tenaga utk memperbanyak amal saleh sebagai pelebur amal-amal buruk selama ini. Amin











3 komentar:

  1. Sukron infonya. Sangat bermanfaat

    BalasHapus
  2. bagus gan, nih coba blog ini........lumayan bagus nih materi tenses nya...... yuk cekidot ke http://16-tenses.blogspot.co.id/
    Belajar 16 Tenses Bahasa Inggris Mudah

    BalasHapus